
Foto : Penambang Pasir Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Sungai Roraya, Pemilik Izin Resah," Penegakan Hukum Dipertanyakan
Konsel, suaratabaosonline.com - Aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai Roraya, Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, hingga kini masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi ini menuai sorotan, pemilik izin resmi (galian C) resah, merasa di rugikan akibat maraknya penambang ilegal yang bebas beroperasi tanpa legalitas.
Salah satu pemilik izin yang enggan namanya dimediakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
"Kami yang punya izin resmi merasa di rugikan". Ucapnya
Dikatakan-nya" Mereka yang tidak miliki izin justru bebas beroperasi, Ada apa dengan penegakan Hukum?," ujarnya (Minggu 23/03/2026 )
Menurutnya, aktifitas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan nyata baik dari pemerintah Kabupaten, Provensi, maupun aparat penegak hukum. Sebutnya
Padahal, secara aturan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang seharusnya segera di tindak tegas. Ujarnya
Para pemilik izin berharap pemerintah dan aparat diharapkan tidak tutup mata terhadap kondisi ini serta segera melakukan penertiban demi menjaga keadilan usaha dan kelestarian lingkungan di wilayah sungai Roraya. Pintanya
Jika di biarkan berlarut larut, bukan hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengurangi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang legal. Pungkasnya (***)