Diduga Dokumen Palsu Mencuat, Pemilik Lahan Pasar Waimital Ibu Juan Siap Bawa Ke hukum - SUARA TABAOS ONLINE


ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Selasa, 31 Maret 2026

Diduga Dokumen Palsu Mencuat, Pemilik Lahan Pasar Waimital Ibu Juan Siap Bawa Ke hukum

Foto : Diduga Dokumen Palsu Mencuat, Pemilik Lahan Pasar Waimital Ibu Juan Siap Bawa Ke hukum

Waimital
, suaratabaosonline.com - Persoalan kepemilikan lahan di kawasan strategis Pasar Waimital kini memasuki babak baru, Ibu Juan Siti Djuaria, pemilik sah atas 1/8 lahan di area tersebut, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen hibah yang digunakan pihak lain untuk mengklaim tanah miliknya.


​Kronologi Kepemilikan Lahan

Dalam keterangannya, Ibu Juan menegaskan bahwa legalitas kepemilikannya didasarkan pada fakta-fakta yang kuat, ​Lahan tersebut dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya, Bayatun, pada tahun 2007. 


​Didukung oleh dokumen negara berupa Sertifikat Nomor 1746 Tahun 2007.

 

​Sertifikat tersebut sempat diagunkan di bank selama 10 tahun (2008-2018) untuk modal membangun pasar, dengan nilai pinjaman mencapai miliaran rupiah.


​Kejanggalan Dokumen Lawan

Konflik mulai muncul pada tahun 2019 saat Ibu Juan hendak mengurus administrasi di BPN setelah mengambil sertifikat dari bank. 


Ia terkejut menemukan pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat tahun 2011 di lokasi yang sama.


Namun, pihak BPN menyatakan bahwa dokumen lawan tersebut tidak terdaftar dalam buku tanah atau diduga "bodong".


​Ibu Juan mengungkapkan adanya inkonsistensi dari pihak lawan dalam persidangan, ​Awalnya mengaku melakukan jual beli, namun tidak terbukti. 


​Kemudian beralih mengaku mendapat hibah dari ayahnya, namun kembali tidak terbukti di pengadilan. 


​Terakhir, dalam Peninjauan Kembali (PK), muncul klaim janggal bahwa Ibu Juan dan Raja setempat yang memberikan hibah kepada mereka. 


​Langkah Hukum Tegas

Merasa dizalimi selama tujuh tahun dan setelah upaya mediasi sebanyak 12 kali gagal menemui kesepakatan karena pihak lawan menolak membayar kompensasi sepeser pun Ibu Juan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. 


​Laporan kepolisian akan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. 


Ibu Juan berharap pihak kepolisian bertindak tegas mengusut oknum di balik dokumen hibah palsu tersebut demi kepastian hukum di wilayah Pasar Waimital. (L, 1) 

BERITA LAIN