Terbongkar,,, Dugaan Pencuri Uang THR Puluhan PPPK Di SBB, Bupati SBB Diminta Jangan Diam - SUARA TABAOS ONLINE


ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Minggu, 29 Maret 2026

Terbongkar,,, Dugaan Pencuri Uang THR Puluhan PPPK Di SBB, Bupati SBB Diminta Jangan Diam

Foto : Terbongkar,,, Dugaan Pencuri Uang THR Puluhan PPPK Di SBB, Bupati SBB Diminta Jangan Diam

SBB
, suaratanaosonline.com – Sebutan "pencuri" kini mulai nyaring terdengar di lorong-lorong kantor pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 


Bukan tanpa alasan, puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku menjadi korban pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) secara sepihak dengan besaran mencapai Rp1.100.000 per pegawai. Ungkap salah satu sumber yang enggan namanya di mediakan


Sumber mengatakan" ​Tindakan oknum di lingkup Pemda SBB ini dinilai sebagai bentuk "perampokan" hak pegawai di siang bolong. Ucapnya


Para PPPK yang seharusnya menikmati hasil kerja keras mereka untuk kebutuhan keluarga di hari raya, justru harus gigit jari karena saldo yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan pemerintah pusat.


​Pelanggaran Konstitusi dan Dasar Hukum

​Tindakan pemotongan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran telak terhadap sejumlah aturan negara:

​PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13:

Dalam aturan ini, Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa THR dibayarkan 100% (penuh) tanpa potongan iuran ataupun potongan lain yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pemda tidak memiliki kewenangan untuk memangkas angka tersebut demi kepentingan internal atau kelompok tertentu.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Tindakan memotong uang yang merupakan hak pegawai oleh pejabat publik dapat dijerat Pasal 12 huruf (e) tentang Pemerasan dalam Jabatan. 


Oknum yang memaksa atau memotong pembayaran dengan menyalahgunakan kekuasaan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


​Pasal 368 KUHP (Pemerasan):

Jika terdapat unsur paksaan atau ancaman (seperti ancaman tidak diperpanjang kontrak jika melapor), maka tindakan ini masuk dalam ranah tindak pidana umum pemerasan.


​Desakan Audit dan Penjara bagi Pelaku

​Sejumlah pihak mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. 


Nilai Rp1,1 juta jika dikalikan dengan puluhan atau bahkan ratusan PPPK, akan menghasilkan angka ratusan juta rupiah yang mengalir ke kantong-kantong gelap.


​"Ini bukan sekadar potongan, ini adalah pencurian hak rakyat kecil, Jika Pemda SBB diam, maka mereka membiarkan praktik kriminal tumbuh subur di dalam kantor bupati," tegasnya 


​Hingga saat ini, masyarakat menanti keberanian Bupati SBB dan jajaran penegak hukum untuk membongkar siapa "aktor intelektual" di balik hilangnya uang THR para PPPK tersebut. Tutup Sumber (Tim/Red) 

BERITA LAIN