
Foto : PH Bantah Keras Pemberitaan Salah Satu Media Online Di SBB, Berita Tidak Benar & Hoax
Suaratabaosonline.com, SBB - Berita Media, salah satu Media online di SBB disoroti keras pihak kuasa hukum pelaku dugaan penganiayaan hingga matinya orang di Dusun Jakarta Baru, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB baru - baru ini.
Kepada Media ini Edison Renyaan. SH dan Wilson Renyaan. SH selaku Advokat/Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/SKH/Pid.B/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, dengan ini menyampaikan bantahan keras terhadap pemberitaan yang dirilis oleh oknum wartawan yang menyatakan bahwa klien kami dengan inisial MR, MB, dan RY telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media massa maupun media daring mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tiga orang tersangka dengan inisial MR, MB, dan RY yang terjadi di Dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIT, perlu disampaikan klarifikasi sekaligus keberatan atas isi pemberitaan yang disampaikan oleh oknum wartawan yang menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemberitaan tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya serta berpotensi menyesatkan opini publik di tengah masyarakat.
Bahwa berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terhadap ketiga tersangka telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Februari 2026, Penetapan Tersangka pada tanggal 19 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan pada tanggal 20 Februari 2026, dengan sangkaan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada malam tersebut tidaklah sebagaimana diberitakan oleh oknum wartawan yang menyatakan bahwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Faktanya, berdasarkan kronologi kejadian di tempat acara pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di Dusun Jakarta Baru, yang menjadi korban penganiayaan oleh ketiga tersangka adalah seseorang bernama Iden, bukan Sadam yang kemudian meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, Iden meninggalkan lokasi acara dengan mengendarai sepeda motor dan membonceng Sadam (almarhum) menuju wilayah Tanah Goyang dengan jarak kurang lebih sekitar 4 (empat) kilometer dari lokasi acara.
Dalam perjalanan tersebut kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang menyebabkan Sadam meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Kasat Lantas Polres Seram Bagian Barat, diketahui bahwa korban Sadam (almarhum) terpelanting dari sepeda motor dengan jarak sekitar 14 (empat belas) meter dari kendaraan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal, dan bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka sebagaimana yang diberitakan oleh oknum wartawan.
Bahwa berdasarkan kronologi kejadian yang sebenarnya, setelah peristiwa penganiayaan terhadap Iden di Dusun Jakarta Baru, selanjutnya Iden meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor dan membonceng Sadam (almarhum) menuju wilayah
Tanah Goyang yang berjarak kurang lebih sekitar 4 (empat) kilometer dari lokasi kejadian, Dalam perjalanan tersebut kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan Sadam meninggal dunia.
Dengan demikian, berdasarkan fakta kejadian tersebut dapat dipahami bahwa pengendara sepeda motor pada saat terjadinya kecelakaan adalah Iden, sehingga secara hukum pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya melekat pada pengendara kendaraan yaitu Iden, yang pada saat itu mengendarai sepeda motor dan membonceng Sadam (almarhum).
Oleh karena itu, apabila kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian dalam mengendarai kendaraan bermotor, maka secara hukum yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah pengendara kendaraan tersebut, dan bukan ketiga tersangka MR, MB, dan RY, yang sebelumnya hanya terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap Iden di lokasi acara di Dusun Jakarta Baru.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban Sadam merupakan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencemarkan nama baik para tersangka serta keluarganya.
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga ditampilkan nama lengkap serta foto ketiga tersangka secara jelas tanpa menutupi wajah, yang kemudian menimbulkan dampak psikologis berupa rasa malu, tekanan sosial, serta intimidasi terhadap para tersangka maupun keluarga mereka di tengah masyarakat.
Penyajian pemberitaan seperti ini sangat merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik para tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa tindakan pemberitaan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008.
Dalam ketentuan Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selanjutnya dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Selain itu dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa wartawan tidak membuat berita bohong atau fitnah yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyatakan bahwa ketiga tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban tanpa didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan tanpa proses verifikasi informasi yang memadai dapat dikategorikan sebagai pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk meminta klarifikasi, hak jawab, serta koreksi pemberitaan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan memulihkan nama baik pihak-pihak yang dirugikan.
Apabila pihak media yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan klarifikasi, koreksi, serta pemberian hak jawab, maka selaku Kuasa Hukum kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang akurat serta berimbang. Tutupnya (***)