Ambon, suaratabaosonline.com - Untuk mengambil hak PI 10% bagi daerah, yang mestinya menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bagaimana bergerak cepat sesuai mekanisme untuk bisa melakukan konsultasi serta mengatur tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) blok Masela.
Hal ini disampaikan Sekertaris Hena Hetu Seram Bagian Barat (SBB) yang akrap disapa bung Veja kepada sejumlah media online di Maluku, yang mana dirinya mengatakan" Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Hal itu tidak dilakukan pihak BUMD Maluku Terkait bagaimana menjalankan fungsinya dalam menyikapi isu 10% ke pemerintah daerah Maluku.
Aturan tersebut bertujuan memberi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut serta secara aktif dalam pengelolaan hulu migas di wilayah mereka.
Poin-poin utama dari regulasi ini, adalah Aturan Revisi Terbaru, Perlu diingat bahwa pada tahun 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 yang mengubah beberapa ketentuan dari Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 guna mempercepat investasi dan efektivitas peran daerah.
Hak Partisipasi:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10% terlebih dahulu kepada BUMD yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah penghasil.
Bentuk Badan Usaha:
BUMD yang menerima penawaran ini harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak boleh mengalihkan saham tersebut kepada pihak lain.
Pendanaan:
BUMD diberikan kemudahan opsi pendanaan, di mana biaya awal dapat ditalangi terlebih dahulu oleh KKKS dan akan dikembalikan melalui bagi hasil produksi.
Untuk dokumen regulasi aslinya, dapat mengunduh salinan resmi Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 melalui JDIH Kementerian ESDM atau memeriksa dokumen terkait di JDIH BPK RI.
Bung Veja menegaskan" BUMD harus menyikapi secara serius dan cepat, sehingga Tidak ada isu murahan yang berbentuk hoax, dari apa yang selama dua hari terakhir ini ramai diperbincangkan di ruang - ruang publik, seakan - akan BUMD sedang pasrah. Bebernya
Dikatakan-nya" dengan menggunakan skema CARRY untuk mendapatkan PI10% maka Tidak ada satu rupiah pun yang harus disetor oleh Pemda atau PT MEA di muka!. Ucapnya
Selain itu ditambahkan-nya" Carry" (Ditanggung) oleh Kontraktor, Artinya, seluruh kewajiban biaya operasional hingga pengembalian investasi ditanggung dulu oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS).
PT MEA baru membayar kewajibannya setelah produksi berjalan, itupun diambil langsung dari minyak/gas bagian BUMD tersebut tanpa bunga, hal tersebut yang harus disikapi serius oleh BUMD bukan terkesan pasrah sehingga munculah berbagai perbincangan diruang publik bahwa anggapan Daerah harus menyetor dana 10% untuk mendapatkan hak Participating Interest (PI) adalah sebuah kebodohan fatal yang merugikan daerah sendiri. Tegasnya
Hingga berita ini diturunkan pihak BUMD Maluku belum memberikan keterangan resmi. (Red)
