Malteng, suaratabaosonline.com - Aksi protes bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Masyarakat Adat Negeri Maraina menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.
Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022.
Merespon aksi penolakan itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Rudolf Lailossa menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Balai Taman Nasional Manusela.
"Dalam perspektif (persoalan) itu, Komisi I akan memanggil Balai Taman Nasional Manusela untuk membicarakan," ujar Ketua DPD Golkar Maluku Tengah itu, Rabu (3/6/2026).
Pemanggilan BTN Manusela guna membicarakan aksi penolakan Masyarakat Adat Negeri Maraina. Selain itu, ia menyatakan akan mengawal masalah ini hingga ke Jakarta.
Dikonfirmasi soal dugaan sengketa lahan yang juga terjadi di Negeri Manusela, Rudolf Lailossa menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Maluku Tengah juga konsen ke Negeri-Negeri Adat penyangga kawasan Taman Nasional Manusela.
"Seluruhnya, yang bersinggungan dengan wilayah Taman Nasional Manusela," tukas Rudolf Lailossa.
Ia menegaskan, pada dasarnya negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh anak bangsa, dan historis Indonesia lahir atas pengakuan Masyarakat Adat.
"Baik dari Masyarakat Adat Jawa, Masyarakat Adat Kalimantan, Masyarakat Adat Maluku, maupun Masyarakat Adat Sulawesi dan lainnya," beberapa Politisi itu.
Atas hal itu, Komisi I DPRD Maluku Tengah akan mengawal persoalan yang disuarakan Masyarakat Adat Maraina.
Ia menilai, tatanan adat sudah terbentuk jauh sebelum negara terbentuk. Alhasil negara harus menghormati hak-hak masyarakat adat. (*)