Menarik,,,Tiga Gadis Muda Keroyok 1 Pemuda 17 Tahun Di Penginapan, Ini Kronologisnya - SUARA TABAOS ONLINE


ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Jumat, 05 Juni 2026

Menarik,,,Tiga Gadis Muda Keroyok 1 Pemuda 17 Tahun Di Penginapan, Ini Kronologisnya

Foto : Tiga Gadis Muda Keroyok 1 Pemuda 17 Tahun Di Penginapan, Ini Kronologisnya

Ambon
, suaratabaosonline.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu Penginapan kota dikota Ambon


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Korban yang masih berstatus pelajar berinisial D.R. (17) mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga perempuan yang masing-masing berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18).


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya. Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi. Situasi tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan, di mana korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.


Dari hasil pemeriksaan, motif sementara yang berhasil diungkap penyidik adalah korban diminta tolong oleh salah seorang saksi yaitu saudari D untuk dibelikan makan, karena posisi korban jauh dari tempat kosan saudari D atau saksi D ini, sehingga tidak dibelikan oleh korban.


kemudian D karena kesal diapun menyampaikan ke kakaknya setelah itu kakaknya mungkin karena emosi dia mengajak teman-temannya untuk mendatangi si korban kemudian terjadilah penganiayaan atau kekerasan terhadap korban tersebut.


Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan para terlapor, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.


Kasat Reskrim Polresta Ambon menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia 17 tahun (kategori anak menurut undang-undang),Pasal 262 Ayat (1) KUHP (secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan),Pasal 466 Ayat (1) KUHP (penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana/pengeroyokan secara bersama-sama),untuk ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. (Rdks) 

BERITA LAIN