Ambon, suaratabaosonline.com — Seorang wartawan diduga mendapat larangan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan LPPG. Larangan tersebut disebut datang dari Ibu Dokter Rosita ketika wartawan hendak melakukan peliputan di lokasi kegiatan.
Wartawan yang berada di lokasi bermaksud menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil informasi dan dokumentasi terkait pelaksanaan kegiatan LPPG. Namun, kegiatan peliputan tersebut mendapat teguran dan larangan dari Ibu Dokter Rosita.
Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian karena wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta. Tegas Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Maluku Karel Soukotta kepada sejumlah wartawan online Diambon sore tadi
Menurutnya" Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1 yang menyiaratkan bahwa barang siapa yang menghalang - halangi kerja jurnalis maka akan dipidanakan,
1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jelasnya
Mengecam keras sikap seorang dokter yang melarang wartawan lakukan tugas jurnalis, Soukotta secara tegas mengatakan" Peliputan oleh insan pers pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, Karena itu, setiap pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik perlu dilakukan berdasarkan alasan dan ketentuan yang jelas.
Meski demikian, wartawan tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan menghormati aturan di lokasi kegiatan, privasi pihak tertentu, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. Ucap Soukotta
Soukotta mengatakan" Terkait dugaan pelarangan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan resmi dari Ibu Dokter Rosita mengenai alasan dirinya melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan LPPG.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kemitraan antara pers dan lembaga atau institusi, sehingga tugas jurnalistik dapat berjalan secara profesional dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku. Pungkasnya (LL.L1)
