Kawatu, suaratabaosonline.com - Di sebuah desa tepatnya di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, demokrasi desa tidak mati mendadak.
Ia dibunuh perlahan-lahan oleh tangan-tangan yang seharusnya menjaganya, Kepala Desa Rumberu, Musa Tibalya, bukan sekadar memimpin, Ia menguasai, Dan dalam kepemimpinannya, garis pemisah antara kepentingan publik dan kepentingan keluarga telah lama dihapus. Ungkap salah satu tokoh masyarakat Kawatu yang enggan namanya di mediakan
Pantauan Media ini di Dusun Kawatu pagi tadi, Kepada Media ini sumber menjelaskan" Sejak menjabat, Musa Tibalya diduga kuat membangun dinasti kekuasaan di level paling dasar pemerintahan desa.
Hampir seluruh posisi strategis di struktur desa diisi oleh kerabat dekatnya sendiri, Mulai dari kepala-kepala dusun, para Kepala Urusan (Kaur), hingga Bendahara Desa, Ini pola, Ini desain, Dan desain ini bernama nepotisme. Terang sumber
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Ketika seorang kepala desa mengangkat keluarganya sendiri tanpa mekanisme yang transparan dan kompetitif, maka yang terjadi bukanlah pelayanan publik, melainkan privatisasi kekuasaan.
Di Dusun Kawatu misalnya, ada sebuah sumur yang dibangun atas nama bantuan air bersih, Proyek itu menelan anggaran, Sumur tersebut tidak pernah difungsikan, Tidak ada pipa yang mengaliri air, Tidak ada air yang membasahi tanah kering, Hanya struktur kosong yang menjadi saksi bisu betapa anggaran publik bisa berubah menjadi monumen kegagalan.
Saat musim kemarau datang, warga Kawatu berjuang mencari air bersih, Mereka menempuh jarak, mengangkat jeriken, dan menahan dahaga, Di saat seperti itu, seorang pemimpin sejati akan turun tangan, Mencari solusi, Menggerakkan sumber daya, Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, Kepala Desa Musa Tibalya, menurut warga, sama sekali tidak peduli, Tidak ada respons, Tidak ada empati, Tidak ada tindakan. Jelas sumber
Ditambahkan-nya" Kemudian datanglah bantuan baru, Kali ini dalam bentuk sumur bor untuk Dusun Kawatu, Ini seharusnya menjadi jawaban atas penderitaan warga, Tetapi apa yang terjadi? Tanpa survei wilayah, Tanpa kajian kebutuhan, Tanpa musyawarah desa yang partisipatif, Sumur bor itu justru ditempatkan di rumah adik kandung Kepala Desa.
Lokasi itu bukan hanya strategis secara pribadi, Ia berpotensi menjadi alat kontrol ekonomi, Jika sumur bor itu dikuasai secara pribadi, maka air yang seharusnya menjadi hak publik akan berubah menjadi komoditas keluarga.
Warga yang butuh air harus menunduk di depan rumah adik sang kepala desa, Ini bukan pelayanan, Ini pelecehan terhadap martabat rakyat. Tegas sumber
Dalam konteks hukum, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
Jika sumur bor itu memang diperuntukkan bagi masyarakat, maka menempatkannya di rumah pribadi adalah bentuk penyimpangan yang serius.
Apa yang terjadi di Rumberu bukanlah kasus tunggal, Ia adalah potret buram dari banyak desa di Indonesia, Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan, justru menjelma menjadi kerajaan kecil.
Kepala desa menjadi raja, Keluarga menjadi pejabat, Rakyat menjadi penonton, Dan anggaran desa menjadi kas pribadi,
Musa Tibalya mungkin merasa aman, Mungkin merasa tidak tersentuh, Tetapi sejarah selalu mencatat, Dan rakyat selalu ingat, Ketika air tidak mengalir, ketika sumur jadi monumen, dan ketika kekuasaan jadi warisan, maka yang bangkit bukan hanya kemarahan. Tetapi juga gerakan.
Kami, sebagai jurnalis, tidak menghakimi, Kami hanya mencatat, Tetapi catatan ini cukup untuk membuat siapa pun berpikir, Bahwa kekuasaan bukanlah hak milik, Bahwa air bukanlah milik keluarga, Dan bahwa desa bukanlah kerajaan.
Jika benar apa yang dituduhkan, maka sudah saatnya aparat penegak hukum, inspektorat, dan Kementerian Desa turun tangan, Jangan tunggu sampai warga Kawatu kehabisan air, Jangan tunggu sampai desa ini kehabisan harapan.
Karena di Rumberu, air mungkin tidak mengalir, Tetapi kebenaran harus tetap mengalir, Tanpa bendungan, Tanpa intervensi, Tanpa keluarga.
Ironisnya lagi beberapa hari berlalu diketahui istri Kades mengambil alih fungsi sebagai petugas posyandu mengambil alih masakan gizi bagi balita dan lansia, padahal tidak punya kewenangan apapun, ini yang disebut serakah dan rakus, tidak hanya itu, moral Kades Rumberu ibarat preman kampungenyalhgunakan kewenangan dan fungsi tugas. Beber sumber
Anehnya jika ada masyarakat yang hendak membantah atau melawan segala ketidakadilan dan kebijakan yang salah maka masyarakat tersebut namanya dicatat kemudian setiap bantuan apa saja yang biasa didapat lansung tidak akan didapatkan-nya lagi. Pungkasnya
Ini sikap intimidasi bagaikan seorang preman kampung, bukan wibawa seorang pemimpin.
Hingga berita ini diturunkan Kades Rumberu Musa Tibaly belum dapat terkonfirmasi untuk memberikan keterangan klarifikasi, Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa saja yang berkaitan dengan pemberitaan ini guna memberikan hak jawabnya. (Rdks)
