Masohi, suaratabaosonline.com — Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Maluku Tengah mengungkapkan fakta mengejutkan.
Wakil Ketua BK, M. Nafis Amahoru mengungkapkan fakta ini dalam rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung Rakyat, Senin (19/1/2026).
Kata Nafis, hingga memasuki tahun kedua masa jabatan DPRD Maluku Tengah periode 2024–2029, Badan Kehormatan belum memiliki tata beracara sebagai pedoman resmi penegakan kode etik anggota dewan.
Amahoru mengakui bahwa ketiadaan tata beracara membuat BK belum dapat menjalankan fungsi penegakan etik secara maksimal.
“Sampai hari ini tata beracara BK DPRD belum ditetapkan. Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk penyamaan persepsi, namun tata beracara belum bisa dijalankan sebelum diparipurnakan dan ditetapkan secara resmi,” beber Amahoru di hadapan forum paripurna.
Menurut Nafis, keberadaan tata beracara merupakan prasyarat penting agar BK memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
Ia mendorong pimpinan DPRD agar penetapan tata beracara BK segera dimasukkan dalam agenda paripurna, paling lambat sebelum DPRD memasuki masa sidang berikutnya.
“Idealnya sebelum masuk masa sidang II atau III, tata beracara ini sudah harus diparipurnakan,” tegas Amahoru
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu, memastikan aspirasi BK telah ditindaklanjuti.
“Apa yang disampaikan Pak Nafis sudah saya teruskan kepada sekretariat untuk menjadi perhatian,” jawab Zeth.
Ia menekankan bahwa penetapan tata beracara BK perlu segera dimasukkan dalam agenda DPRD pada masa sidang I tahun sidang 2026, mengingat peran strategis BK dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif. (**)
