Masohi, suaratabaosonline.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah segera memasuki tahap akhir.
Setelah melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi maluku, Ranperda inisiatif DPRD itu siap ditetapkan dalam rapat peripurna DPRD.
Ranperda yang mulai digarap sejak awal 2025 tersebut meruapakan hasil pembahasan komisi IV DPRD Maluku Tengah.
Fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, guna memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta regulasi daerah lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, mengatakan proses fasilitasi telah rampung dan DPRD tinggal menindaklanjuti tahapan administratif terakhir.
“Ranperda penyandang disabilitas sudah selesai difasilitasi Pemprov. Besok kami ke Pemprov untuk mengambil dokumen hasil fasilitasi,” ujar Musriadin kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, tahapan berikutnya adalah penetapan Ranperda dalam rapat paripurna DPRD hingga resmi menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Musriadin, pengesahan Perda ini menjadi jawaban atas harapan para penyandang disabilitas di Maluku Tengah yang selama ini menunggu payung hukum yang menjamin hak dan perlindungan mereka.
“Setelah ditetapkan, Perda ini diharapkan membuka ruang perhatian yang lebih luas dari pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas,” kata dia. (**)
