Waipirit, suaratabaosonline.com - Pemuda, pemudi dan sejumlah masyarakat Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (13/8/2026).
Aksi yang berlangsung di Balai Seni Desa Waipirit itu, merupakan bentuk protes masyarakat terkait sejumlah persoalan yang mereka nilai belum mendapat kepastian penanganan hukum.
Massa aksi meminta keadilan serta pertanggungjawaban atas berbagai kasus pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan pembacokan terhadap warga Waipirit yang disebut terjadi sejak 2024 hingga 2026.
Aksi tersebut dikoordinir Semi Luhukay selaku koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab, didampingi Deny Luhukay sebagai Korlap I.
Dalam aksi itu, massa membawa satu set sound system wireless dan spanduk berisi pernyataan sikap serta sejumlah tuntutan.
Massa aksi meminta agar para pelaku pembakaran dan penganiayaan tidak diperbolehkan bekerja di wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Waipirit selama belum ada kepastian proses hukum terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
Selain itu, masyarakat mendesak agar proses ganti rugi terhadap seluruh rumah dan bangunan yang dibakar maupun dirusak sejak 2024 hingga 2026 segera dilakukan.
Mereka juga meminta dibuatkan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi yang ditandatangani di atas materai, dengan seluruh bentuk kerugian menjadi tanggung jawab pelaku.
Tuntutan lainnya adalah segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan pembacokan terhadap warga Desa Waipirit.
Masyarakat juga meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara bertahap terkait laporan korban dalam berbagai kasus tersebut.
Dalam orasinya, Deny Luhukay mengatakan kedatangan mereka semata-mata untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang menjadi korban dan hingga kini merasa tuntutannya belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Kami datang di sini hanya untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang menjadi korban dan tuntutannya belum ditindaklanjuti, terutama terhadap para pelaku,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan masih adanya persoalan pembakaran di tengah upaya menciptakan perdamaian.
“Dalam pernyataan damai, kenapa masih ada rumah yang dibakar? Siapa yang berbuat harus diproses,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Waipirit menyatakan tetap mengawal berbagai tuntutan masyarakat dan memastikan persoalan tersebut terus didorong melalui proses hukum.
Pemerintah desa menegaskan tidak tinggal diam terhadap keluhan masyarakat dan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan yang terjadi.
Sementara Semi Luhukay berharap Kepala Desa Waipirit dapat mengambil sikap tegas dan berada di depan dalam mengawal kepentingan masyarakat.
“Kami berharap Pak Kades harus pasang badan untuk menjawab keluhan masyarakat Waipirit,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat berharap tuntutan tersebut benar-benar dikawal karena hingga kini proses hukum terhadap kasus pembakaran maupun pembacokan yang terjadi sejak 2024 hingga 2026 dinilai belum memberikan kepastian.
Ia menegaskan, jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan, massa tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi dengan eskalasi lebih besar.
“Kalau tuntutan masyarakat tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi berikutnya dan kami akan palang jalan lintas Seram,” tegas Semi.
Aksi damai berakhir sekitar pukul 12.44 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Masyarakat Waipirit kembali menegaskan, aksi lanjutan akan dilakukan apabila tuntutan mereka, terutama terkait proses hukum terhadap pelaku pembacokan dan pembakaran rumah, tidak segera mendapat kepastian.
Mereka meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti seluruh laporan dan memberikan kepastian hukum kepada para korban. (LL,01)
